- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah cerai
- Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
- Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi instansi yang berwenang.
- Melakukan perekaman data KTP-el
Prosedur Pengurusan KTP
- May 17, 2017
- wedusan
Prosedur Pengurusan KTP
PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK :