Prosedur Pengurusan KTP

  • May 17, 2017
  • wedusan

Prosedur Pengurusan KTP

PERSYARATAN KARTU TANDA PENDUDUK :
  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
  2. Mengisi formulir permohonan KTP
  3. Sudah berusia 17 tahun
  4. Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan
  6. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  7. Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah cerai
  8. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
  9. Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi instansi yang berwenang.
  10. Melakukan perekaman data KTP-el
Untuk penggantian KTP karena hilang atau rusak : – Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan – KTP yang rusak bagi yang KTP nya rusak – Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang Persyaratan Surat Keterangan (sudah perekaman): – Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui/dilegalisasi Kecamatan – Fotocopy KK terbaru – Harus sudah melakukan perekaman data