Kabupaten Pati Luncurkan Sipapat, untuk Pengelolaan Potensi dan Administrasi Terpadu

  • Jan 21, 2020
  • wedusan
  • BERITA, PEMERINTAHAN

WEDUSAN, DUKUHSETI, PATI – Secara resmi Aplikasi Sistem Pengelolaan Potensi dan Administrasi Terpadu (SIPAPAT) dilaunching oleh Bupati Pati Haryanto di Ruang Penjawi Setda pati (21/01). Hadirnya aplikasi Sipapat dirapkan mampu menjadi pusat penyedia Sistem Informasi Desa. “Aplikasi ini tujuannya ialah untuk memudahkan pelayanan di tingkat desa. Hal ini mengingat bahwa desa juga mempunyai undang – undang khusus. Yang mana apabila segala potensi dan kebermanfaatan yang ada di desa dapat dikelola, maka hasilnya akan luar biasa,”ucap Bupati Bupati menyebut bahwa ini semua dilakukan karena semata – mata niat baik dalam peningkatan kinerja. Ia mengimbau pada segenap pihak terkait, jangan sampai Kabupaten Pati tertinggal baik dari segi perangkat lunak maupun perangkat kerasnya. “Kita sering menjadi contoh, sering menjadi pemrakarsa, malah ketinggalan dalam pengelolaan. Oleh karena itu dalam sistem informasi jangan sampai ketinggalan”, tegasnya. [caption id="attachment_956" align="aligncenter" width="640"] Bupati Pati Haryanto mencoba langsung aplikasi Sipapat[/caption] Guna mendukung keberjalanan aplikasi ini, pihaknya berharap admin aplikasi tersebut mendapat bekal ilmu yang cukup. “Bahkan kalau bisa, kita sinergikan dengan Kominfo. Kita anggarkan dengan DD maupun ADD untuk kedepan dapat melaksanakan pelatihan – pelatihan. Tidak hanya sekadar launching”, imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Sudiyono mengatakan, salah satu kelebihan aplikasi ini ialah, dalam pengaplikasiannya dapat dimanfaatkan dari desa yang terintegrasi hingga ke Kabupaten. “SIPAPAT bukan dari Proper. Namun aplikasi ini dibangun sejak dua tahun yang lalu. Dan prosesnya tidak gampang dengan jumlah desa sebanyak 401. Butuh proses yang panjang. Serta perlu dilakukan pendampingan,” jelasnya. Melalui sistem ini, diharapkan segala informasi dapat terintegrasi dan terkontrol secara nasional. Sehingga operator atau admin di tingkat Desa dituntut harus mampu mengontrolnya. Sudiyono juga meyakini, dengan adanya aplikasi ini, desa akan lebih mudah mempraktikkan berbagai bentuk pelayanan untuk masyarakat. Seperti pembuatan surat keterangan. Bahkan, dirinya berharap dari para stakeholder maupun dinas yang ingin bersinergi terkait kebutuhan informasi dan data, kedepan dapat dilakukan dengan sebaik mungkin. Proses aplikasi Sipapat ini, lanjutnya, sebagai implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2012. Selain itu juga sebagai implementasi dari Pergub terkait kewajiban untuk menyelenggarakan sistem informasi desa. Melalui sistem ini, diharapkan segala informasi dapat terintegrasi dan terkontrol secara nasional. Sehingga operator atau admin di tingkat Desa dituntut harus mampu mengontrolnya. “Sistem ini merupakan yang terintegrasi secara berjenjang. Nantinya bisa dimanfaatkan Pemkab untuk melakukan kebijakan,” tandasnya.