RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Wedusan Kec. Dukuhseti
Profil RT

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Visi & Misi RT

-

Tugas Pokok & Fungsi RT

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya;
  3. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung;
  4. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah;
  5. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi;
  6. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas  :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut;
  2. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat;
  3. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
  4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan;
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu;
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat;
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus;
  2. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Kepengurusan RT

NO NAMA RT PERDUKUHAN RT RW
1 SUDARTO GOLILO 1 01
2 SUNOKO GOLILO 2 01
3 NUR SALIM GOLILO 3 01
4 SYAIFURROHMAN GOLILO 4 01
5 MULYONO GOLILO 5 01
6 RUKIN PUGRUKAN 6 01
7 PASEH PUGRUKAN 7 01
8 MARZUKI PUGRUKAN 8 01
9 ALI RIDWAN GOLILO WETAN 1 02
10 GUNARTO GOLILO WETAN 2 02
11 SANTOSO GOLILO WETAN 3 02
12 AHMAD ROZI GOLILO WETAN 4 02
13 MUSMULYADI GOLILO WETAN 5 02
14 KIPNADAH WEDUSAN 1 03
15 AHMAD KASAH WEDUSAN 2 03
16 SUYATI WEDUSAN 3 03
17 ALI SHODIKIN SADANG 4 03
18 DARJI SADANG 5 03
19 SUDIR SADANG 6 03
20 WARDJO SADANG 7 03
21 ABD WAHID (SUYATNO) DODOL 1 04
22 NURSYAM DODOL 2 04
23 SUKARDI DODOL 3 04
24 HARTONO DODOL 4 04
25 ABDUL KADIR DODOL 5 04
26 KHOIRUN NA'IM DOTI 6 04
27 ROSYIDI DOTI 7 04
28 MINARTO NGARENGAN 8 04
29 SUTOPO KARANGANYAR 1 05
30 MUHAMMAD NURAINI KARANGANYAR 2 05
31 SUWARNO KARANGANYAR 3 05
32 KASBOLAH KARANGANYAR 4 05
33 RIFA'I NGRANCANG 5 05
34 SUNARI NGRANCANG 6 05
35 SANI NGRANCANG 7 05
36 SUKARDI NGRANCANG 8 05
37 AH SUJAIS LENDOH 9 05
38 KASMURI LENDOH 10 05